Jumat, 13 Juni 2014

Tugas IBD 4

Reformasi di Bidang Politik Untuk Mewujudkan Keadilan di Bidang Politik
Reformasi dalam kancah politik Indonesia yang dimulai sejak tahun 1998 telah menghasilkan banyak perubahan penting dalam bidang politik di Indonesia. Diantaranya adalah MPR yang saat ini telah dikurangi tugas dan kewenangannya, pengurangan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi 2 kali masa bakti dengan masing-masing masa bakti selama 5 tahun, dibentuknya Mahkama Konstitusi, dan pembentukan DPD sebagai penyeimbang DPR.
Sejak tanggal 13 Mei 1998 rakyat Indonesia ingin agar presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatan kepresidenannya itu. Sementara tanggal 14 Mei 1998 terjadi kerusuhan di Jakarta dan Surakarta. Tanggal 15 Mei 1998 presiden Soeharto pulang dari Mesir setelah mengikutin KTT G-15 di kairo. Pada tanggal 18 Mei para mahasiswa mendatangi gedung MPR/DPR ketika ketua DPR/MPR memberikan pernyataan pengunduran diri presiden. Kejadian ini mempengaruhi nilai mata uang rupiah yang merosot hingga Rp. 15.000 per dolar. Dari kejadian yang berlangsung maka pada tanggal 21 Mei 1998presiden Soeharto menyerahkan jabatannya kepada B.J Habibie yang membuka peluang sukses kepemimpinan nasional kepada B.J Habibie. Hal ini berkaitan dengan tujuan dari reformasi yaitu demi terciptanya kehidupan dalam bidang politik, ekonomi, hokum, dan social yang lebih baik dalam masa sebelumnya.

Tujuan Reformasi
  • Reformasi politik pertujuan tercapainya demokratisasi.
  • Reformasi ekonomi bertujuan meningkatkan tercapainya masyarakat.
  • Reformasi hukum bertujuan tercapainya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Reformasi sosial bertujuan terwujudkan integrasi bangsa Indonesia
Faktor pendorong terjadinya Reformasi di bidang politik
  • Adanya KKN (Korupsi,Kolusi,Nepotisme) dalam kehidupan pemerintahan.
  • Adanya rasa tidak percaya kepada pemerintah orde baru yang penuh dengan nepotisme dan kronisme serta merajalelanya korupsi.
  • Kekuadaan orde baru di bawah Soeharto otoriter tertutup.
  • Adanya keinginan demokratisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Mahasiswa menginginkan perubahan.
Reformasi juga menuntut agar dilakukan pembaharuan terhadap 5 paket Undang-Undang politik yang dianggap sebagai sumber ketidakadilan. Lima paket undang-undang politik itu adalah :
  • UU No. 1 Tahun 1985 tentang Pemilihan Umum.
  • UU No. 2 Tahun 1985 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang DPR/MPR.
  • UU No. 3 Tahun 1985 tentang Partai Politik dan Golongan Karya.
  • UU No. 5 Tahun 1985 tentang Referendum.
  • UU No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Massa.
Hambatan pelaksanaan reformasi politik
  • Hambatan kultural : mengingat pergantian kepemimpinan nasional dari Soeharto ke B.J. Habibie tidak diiringi pergantian rezim yang berarti sebagian besar anggota kabinet, gubernur, birokrasi sipil, komposisi anggota DPR/MPR masih peninggalan rezim Orba.
  • Hambatan legitimasi : pemerintah B.J. Habibie karena belum merupakan hasil pemilu.
  • Hambatan struktural : berkaitan dengan krisis ekonomi yang berlarut-larut yang berdampak bertambah banyak rakyat yang hidup dalam kemiskinan.
  • Munculnya berbagai tuntutan otonomi daerah, yang jika tidak ditangani secara baik akan menimbulkan disintegrasi bangsa.
  • Adanya kesan kurang kuat dalam menegakkan hukum terhadap praktik penyimpangan politik-ekonomi rezim lama seperti praktik KKN.
  • Terkotak-kotaknya elite politik, maka dibutuhkan kesadaran untuk bersama-sama menciptakan kondisi politik yang mantap agar transformasi politik berjalan lancar.
Jadi kita harus belajar politik dari dini, agar kejadian kejadian politik dimasa lalu tidak dapat terulang kembali dan agar bangsa ini menjadi semakin maju di segala bidang terutama di bidang politik demi terciptanya kedamaian bersama.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar