Aspek
hukum dan keamanan pada web/internet
Perkembangan dari teknologi yang sangat berperan penting
dalam kehidupan manusia saat ini adalah internet. Dengan sifatnya yang sangat
mudah digunakan dan dapat diakses oleh siapa saja tak heran jika internet sangat
dibutuhkan oleh manusia. Tetapi tidak semua hal yang berkaitan dengan internet
mempunyai pengaruh yang baik bagi manusia. Saat ini banyak orang yang
menyalahgunakan fungsi dari internet, contohnya saja penipuan, pengambilan
data-data pribadi milik orang lain dari media social, dan lain-lain. Tidak
heran jika para pengguna internet menginginkan keamanan agar data tidak dapat
dibaca, diubah dan diapus oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Banyak Negara yang sudah mulai
menaru perhatian pada keamanan komputer atau internet security dengan adanya
hukum cyber atau hukum menngenai kejahatan komputer. Dengan adanya hukum yang
mengatur keamanan dibidang komputer ini, pelanggaran atau kejahatan dalam
bidang ini tidak hilang sama sekali, tetapi setidaknya ada langkah yang akan
diambil seandainya terjadi pelanggaran. Didalam aspek hukum E-commerce yang
tidak ubanhnya seperti perdagangan biasa pada umumnya juga membutuhkan
peraturan perundang-undangan untuk memberikan rambu-rambu bagi para pelakunya.
Aturan atau code of conduct dalam pemanfaatan
internet tersebut kemudian di dalam perkembangannya diperkuat dengan adanya UU
No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik, yang disahkan dan
mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008. Pasal 2 UU tersebut menyatakan, bahwa
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia. Khusus terhadap hal-hal yang terkait dengan larangan
untuk dilakukan dan berpeluang menimbulkan rasa tidak suka oleh pihak lain
disebutkan di antaranya pada Pasal 27 ayat (4) yang menyebutkan,
bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman ;
dan Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Aspek Hukum dalam
penggunaan internet terbagi menjadi :
- Aspek hak milik intelektual. Yaitu yang memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
- Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
- Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
- Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
- Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
- Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
- Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Arsitektur
web
Arsitektur website adalah
suatu pndkatan terhadap design dan perencanaann situs yang seperti arsitektur
itu sendiri, yang melibatkan teknis, kriteria estetis, dan fungsional. Bagian dari
arsitektur website:
- Hyper Transfer Protocol(HTTP)
Merupakan
sebuah protocol jaringan lapisan aplikasi yang digunakan untuk sistem informasi
terdistributif, kolaboratif, menggunakan hypermedia
- WWW(World Wide Web)
Merupakan
kumpulan web server dari seluruh dunia untuk menyediakan data dan informasi
untuk dapat digunakan bersama. WWW adalah sekelompok dokumen multimedia yang
saling terkoneksi menggunakan hyperteks link.
- URL(Universal Resource Locator)
Merupakan
suatu konsep penamaan lokasi standar dari suatu file,direktori, komputerm dan
lokasi komputernya sesuai dengan metode yang digunakan. URL tidak hanya
menunjuk ke suatu file tapi dapat juga menunjuk suatu query, dokumen dalam
suatu database atatu hasil dari perintah finger atau perintah archie.
- XML(Extensible Markup Language)
Merupakan
bahasa web tuntunan SGML(Standart Generalized Markup Language) yang ada
sebelumnya. XML bukan merupakan bahasa markup, didasarkan bahwa XML merupakan
bahasa markup terpisah untuk tujuan terpisah.
- JavaScript
Merupakan
bahasa pemrograman berbasis prototype yang berjalan disisi klien. javaScript
dipanggil untuk memberikan fugsi pada halaman web dengan meletakkannya secara
internal pada halaman html diantara tag atau dibuat pada file terpisah (eksternal)
dan lalu di like mengunakan pada bagian seperti CSS.
- AJAX(Asynchronous JavaScript and XML)
Merupakan
gabungan dari beberapa teknologi yang bertujuan untuk menghindari page reload.
Kategori arsitektur:
- Aspek lapisan
Bahwa
sistem perangkat lunak terstruktur di dalam beberapa deretan bertingkat (tier)
untuk menerapkan prinsip dari “pemisahan perusahaan” di dalam sistem perangkat
lunak. Framework pada field yang sistem terdistribusi dan aplikasi web pada
dasarnya terstruktur dengan aspek lapisan, yaitu arsitektur J2EE yang digunakan
untuk mengintegrasikan sistem warisan.
- Aspek data
Data
ddibedakan menjadi data terstruktur dan data tiddak terstruktur. Data
terstruktur mengikuti skema yang telah diterapkan separti table pada basis data
relasional atau struktur XML di dalam dokumen. Sedangkan data tidak terstruktur
adalah konten multimedia seperti video, audio, citra, yang biasanya tiddak mengikuti
suatu skema yang eksplisist. Data jenis ini akan membuat proses otomatisnya
menjadi sulit.
Cara
Pembuatan Web
- Pertama buka dulu situs layanan pembuatan website. Disini saya menggunakan www.idhostinger.com
- Selanjutnya pilih menu buat akun yang berada pada pojok kanan atas
- Selanjutnya isikan nama, E-mail, dan password
kemudian klik tombol buat akun
- Jika sudah berhasil membuat akun tampilan akan seperti gambar di bawah ini :
- Jika sudah buka akun e-mail kita untuk memverifikasi, jika sudah maka tampilan yang akan muncul seperti gambar di bawah ini, kemudian pilih menu yang gratis.
- Selanjutnya kita tinggal memilih subdomain atau domain yang akan kita gunakan.
- Setelah selesai mengisikan nama domain/subdomain maka klik lanjutkan, dan tampilan akan seperti ini:
- Jika sudah maka tinggal menungu sampai muncul tulisan pada status aktif yang berarti akun sudah aktif, lalu pilih klik kelola
- Langkah terakhir adalah catat nama pengguna yang berada pada kolom di sebelah kiri
- Terakhir buka nama website yang sudah kita buat. Websitepun siap digunakan
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar