Rabu, 15 Maret 2017

Cybercrime

Cybercrime





Cybercrime atau dalam bahasa Indonesia disebut sebagai kejahatan dunia maya merupakan suatu istilah yang mengacu pada aktivitas kejahatan yang dilakukan di dunia maya dengan menggunakan teknologi komputer atau jaringan komputer. Istilah cybercrime juga digunakan dalam kegiatan kejahatan dalam dunia nyata dimana komputer atau jaringan komputer dipakai untuk memungkinkan atau mempermudah kejahatan itu bisa terjadi.

Yang termasuk kedalam kejahatan dunia maya yaitu pemalsuan cek, penipuan e-commerce, penipuan lelang secara online, confidence fraud, penipuan kartu kredit, pornografi, penipuan identitas, membobol server tanpa otoritas, mencuri data rahasia, menyerang komputer menggunakan virus untuk merusak sistim dan menghancurkan data. Cybercrime juga terjadi pada dunia perbankan, dimana motif yang digunakan sebagai masalah perekonomian yang sasarannya adalah uang.
Cybercrime yang sering terjadia adalah crading. Crading adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain yang diperoleh secara illegal, biasanya dengan cara mencuri data melalui internet.


Sejarah
Cybercrime muncul pada tahun 1988, pada saat itu cybercime dikenal dengan istilah cyber attack hal ini mengejutkan jutaan pengguna komputer di seluruh dunia. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program komputer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet.
Pada tahun 1994, Richard Pryce seorang anak sekolah musik yang pada saat itu berusia 16 tahun dikenal dengan sebutan ‘the hacker’ alias ‘datastream cowboy’. Ia di tahan lantaran masuk secara illegal ke dalam ratusan sistim komputer rahasia, termasuk pusat data Griffis Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea.
Dalam introgasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang meiliki julukan ‘Kuji’. Hebatnya hingga saat ini sang mentor tidak pernah diketahui keberadaannya.


Pelaku Cyber
Pelaku dari cybercrime adalah mereka yang mempunyai keahlian tinggi dalam ilmu komputer, dimana para pelaku pada umumnya menguasai algoritma dan pemrograman komputer untuk membuat kode malware, mereka juga dapat menganalisa cara kerja dari sebuah sistim komputer dan jaringan, dan mampu untuk menemukan celah pada sistim yang kemudian akan menggunakan kelemahan tersebut untuk dapat masuk, sehingga tindakan kejahatan seperti pencurian data dapat terjadi.


Karakteristik Cybercrime
1.    Ruang Lingkup Kejahatan
Karena kejahatan ini bersifat global maka sulit dipastikan yuridikasi hokum Negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik di internet dimana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
2.    Sifat Kejahatan
Bersifat non-violence. Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat.
3.    Modus Kejahatan
Pengguna teknologi informasi dalam modus operandi, sehingga sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
4.    Jenis Kerugian yang Ditimbulkan
Dapat bersifat material mauoun non-material. Waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, bahkan kerahasiaan informasi.


Jenis-jenis Cyber
Terdapat beberapa jenis kejahatan pada cybercrime yang dapat digolongkan berdasarkan aktivitas yang dilakukannya yaitu:
1.    Unautorize Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh kasus dari kejahatan ini adalah Probling dan Port.
2.    Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hokum atau mengganggu ketertiban pada masyarakat umum. Contoh dari kasus ini adalah penyebaran pornografi dan berita yang tidak benar.
3.    Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4.    Data forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5.    Cyber espionage, sabotage, and extortion
Cyber espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer sasaran.
Sabotage and extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6.    Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, seperti misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan secara berulang-ulang.
Kejahatan tersebut menyerupai terror yang ditujuakn kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam mebuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7.    Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan dipergunakan dalam transaksi perdaganagn komputer.
8.    Hacking and Cracker
Istilah ini biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yan gterakhir disebut sebagai DoS (Denial of Service). Dimana tujuan dari DoS ini dengan melumpuhkan target (hang/crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
9.    Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Sedangkan typosquatting merupakan kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
10. Hijacking
Hijacking merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11. Cyber Terorism
Tindakan cybercrime dapat termasuk cyber terrorism jika mengancam pemerintah atau warga Negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.


Cara Kerja atau Metode Cybercrime
Cara kerja pelaku cybercrime atau metode yang pada umumnya digunakan dalam hacking yaitu:
1.    Spoofing
Spoofing merupakan kegiatan pemalsuan identitas dengan metode seorang hacker atay cyber terrorist melasukan (to masquerade) identitas seorang user hingga dia berhasil secara ilegal login ke ke dalam suatu jaringan komputer, seolah-olah seperti user yang asli.
2.    Scanner
Scanner merupakan sebuah program dengan metode secara otomatis mendeteksi kelemahan (security weaknesses) sebuah komputer di jaringan komputer local (local host) ataupun jaringan komputer dengan lokasi berjauhan (remote host), sehingga dengan menggunakan program ini maka seorang hacker yang secara fisisk berada di Inggris dapat dengan mudah menemukan security weaknesses pada sebuah server di Amerika ataupun belahan dunia termasuk di Indonesia tanpa harus meninggalkan ruangannya.
3.    Sniffer
Sniffer merupakan kata lain dari network analyzer yang berfungsi sebagai alat untuk memonitor jaringan komputer. Alat ini dapat dioperasikan hampir pada seluruh tipe protokol komunikasi data, seperti : Ethernet, TCP/IP, IPX, dan lainnya.
4.    Password Cracker
Password cracjer adalah sebuah program yang dapat membuka enkripsi sebuah password atau sebaliknya malah dapat mematikan sistim pengamanan password itu sendiri.
5.    Destructive Devices
Destructive device merupakan sekumpulan program-program virus yang dibuat khusus untuk mealkukan penghancuran data-data, diantaranya Trojan horse, Worms, Email Boms, Nukes dan lain-lain.


Penanggulangan cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap konten, komputer sistem, dan komunikasi sitem milik orang lain ataupun umun di dalam cyberspace. Cybercrime dapat dialkukan tanpa mengenal batas territorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara oelaku dengan korban kejahatan. Oleh karena itu berikut merupakan cara penanggulangan dari cybercrime :
·         Mengamankan System
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
·         Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy.
·         Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya. Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.

Berikut merupakan langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime :
1.    Melakukan morednisasi hokum pidana nasional beserta hokum acaranya
2.    Mengingkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
3.    Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
4.    Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
5.    Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional, maupun multilateral dalam upaya penanganan cybercrime.

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar